Angka 1% tersebut diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur pada PMK No.121/PMK.03/2015 dengan tarif PPN 11 %, yakni 11% x 10% = 1%. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP hadir guna memudahkan Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan Anda jauh lebih efisien. Pengelolaan PPN, PPh, dan pajak lainnya serta jenis Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Februari 2022 | 16:00 WIB. A+ A-. 31. MULAI April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Merujuk pada PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 PER-23/PJ/2020 tersebut, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau yang Lalu, pilih “PPh Pasal 4 ayat(2), 15, 22 & 23”. Setelah itu, klik “Buat Bukti Potong.” Isi formulir sesuai dengan kebutuhan anda. Apabila pengisian data telah selesai, klik tombol “Buat bukti potong.” Panduan lengkap mengenai cara membuat bukti potong dapat anda lihat disini. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan atau membuat penandatangan bukti potong di DJP Online. Mula-mula, silakan tentukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau wajib pajak yang akan menandatangani bukti potong tersebut. Bila sudah, silakan akses aplikasi DJP Online. Masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan ( captcha ). Masukkan Nama Pelanggannya. Kemudian pilih barang dan Jasa “Jasa Teknik” yang sudah dibuat pada point 2. Input harga satuan senilai Jasa yang akan ditagihkan. Terlihat diatas otomatis muncul kotak PPh 23 dan ada nilai PPh 23 senilai 2% dari nilai yg ditagihkan. Kemudian proses ke Pembayaran seperti biasa. .

cara input pph 23